Selasa, 08 Desember 2015

Keteledoran Wanita Membawa Petaka

WANITA merupakan makhluk yang paling dijaga kesuciannya. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya perintah Allah untuk menutup aurat kepadanya, dengan batasan yang tidaklah sama dengan laki-laki. Bahkan, kehormatan wanita begitu dijaga dengan adanya perintah ini.

Seluruh badan wanita ialah aurat yang harus ditutupi. Jika seorang wanita sedang menunaikan shalat, maka yang boleh ditampakkan hanya wajah dan kedua telapak tangannya. Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan himar (jilbab).”

Abu Dawud meriwayatkan dari Ummu Salamah RA bahwasanya ia pernah bertanya kepada Nabi SAW, “Apakah wanita boleh menunaikan shalat dengan memakai kerudung dan pakaian atas, tanpa pakaian bawah (sarung)?” Beliau menjawab, “(Boleh) jika pakaian atasnya itu longgar yang dapat menutupi punggung kedua telapak kakinya.”

Sebagian muslimah ada yang meremehkan batas-batas aurat dalam shalat. Di antara mereka ada yang menunaikan shalat dengan keadaan sebagian dari badannya terbuka, seperti lengan, bagian-bagian dari betisnya, rambutnya atau lainnya. Semua ini dilarang dan bisa membuat shalatnya tidak sah. Jadi, hendaknya wanita benar-benar memperhatikan dirinya untuk tidak menampakkan aurat ketika menunaikan shalat.

Demikian pula, hendaknya wanita tidak memakai pakaian yang transparan, yang menampakkan dengan jelas warna kulitnya atau menyingkap bagian-bagian dari badannya. Hendaknya wanita menyadari bahwa ia sedang menghadap Allah SWT dalam shalatnya. Ia sedang bermunajat dan berdoa kepada-Nya.

Wanita juga tidak boleh menggunakan cadar saat menunaikan shalat tanpa ada alasan darurat (misalnya menunaikan shalat saat ada laki-laki bukan mahramnya). Ibnu Abdil Barr RA mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya saat menunaikan shalat dan ihram, yakni saat menunaikan ibadah haji. Akan tetapi, hendaknya ia menutup wajahnya dengan menggunakan pakaian selain cadar saat ada laki-laki yang bukan mahramnya.” 

Sumber: 300 Dosa yang Diremehkan Wanita/Karya: Syaikh Nada Abu Ahmad/Penerbit: Kiswah Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar